KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IX MANOKWARI

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Dibentuk Pertama Kali Pada 31 November 2021. Sejak Dibentuk Pada Tahun 2021, Secara Garis Besar PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Bertugas Untuk:

1. Mengumpulkan Dokumentasi Dan Informasi Kegiatan Harian Kantor;

2. Mengelola Dokumentasi Dan Informasi (Laporan) Yang Dimiliki Oleh Kantor;

3. Mempublikasikan Dokumentasi Dan Informasi Sebagai Bentuk Pelayanan Publik;

4. Membangun Website Kantor;

5. Mengelola Sosial Media Kantor;

6. Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik Diwilayah Kerja Kantor Otoritas Otoritas Bandar Udara Wilayah IX – Manokwari, Dan Lain-lain.


Sesuai Dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KP.069/KOBU-IX/VIII/2023 Tanggal 21 Agustus 2023, Jumlah PPID UPT OTBAN IX Adalah 17 orang. Yang Dibagi Ke Dalam Empat Jabatan Yaitu:

1. PPID Pelaksana UPT;

2. Manager Informasi Dan Dokumentasi;

3. Pengelola Dokumentasi;

4. Pengelola Informasi.


PPID UPT Dibentuk Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU Tersebut Kemudian Diimplementasikan Ke Dalam Lingkungan Kementerian Perhubungan Pada Aturan PM 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Dan KM 117 Tahun 2022 Tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.