KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IX MANOKWARI

Tugas Dan Fungsi PPID

1. Melakukan Pengelolaan Informasi Publik;

2. Menyampaikan Informasi Secara Baik Dan Efisien Sehingga Dapat Diakses Dengan Mudah;

3. Melakukan Pemutakhiran Dalam Pengelolaan Maupun Pengembangan Digital; Dan

4. Menyediakan Sarana Dan Prasarana Dalam Pelaksanaan Pelayanan Informasi.